bjb KPR General_Media Online_Media Online
news-details
berita

Pemerintah Tetapkan 14 Februari Sebagai Hari Libur Nasional Pemilu

BERITABAIK.ID - Presiden RI, Joko Widodo resmi menetapkan tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional.

Penetapan hari libur nasional ini lewat Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024," tulis ketetapan yang tertuang dalam Keppres dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI, Rabu (7/2/2024).

Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan oleh presiden yaitu pada Selasa (6/2/2024).

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tulisnya.

Dengan ditetapkannya sebagai hari libur nasional, pemerintah berharap masyarakat dapat menggunakan hak mereka dengan baik.

"Penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024 ini dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya," tulisnya

Selain itu, penetapan 14 Februari 2024 ini juga sebagai hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Editor : Nadiana Tsamratul Fuadah

Bey Sebut Sekolah Jurnalisme Indonesia Dapat Lahirkan Jurnalis Berintegritas dan Multitasking

Sambut Imlek, Pos Indonesia Rilis Prangko Tahun Naga Kayu 2575