BERITABAIK.ID - Warga Bandung kini bisa memperpanjang SIM di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung di Jalan Cianjur Nomor 34.
Pelayanan perpanjangan SIM A dan C di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung di Jalan Cianjur Kota Bandung bisa diakses setiap Senin sampai Sabtu, pendaftaran mulai Pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.
Berikut persyaratan perpanjangan di Mal Pelayanan Publik Kota Bandung:
1. SIM A dan C yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
Baca Juga: William Jadi Lulusan Terbaik dan Termuda Magister Teknik Telekomunikasi ITB
3. Pelayanan SIM Outlet MPP Jalan Cianjur hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya)
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
Artikel Terkait
'Hari Sungai Nasional', Yuk Jaga Sungai dan Hemat Air!
Bank bjb Catatkan Laba Rp1,49 Triliun pada Triwulan II 2022
Capai 5.000 Penjualan Digital, Telkom Jabar Berikan 'Reward Digital Channel'
Pemprov Jabar Dorong Vaksinasi Booster bagi Kalangan Remaja
Atalia Praratya: 'Sekoper Cinta' Tumbuhkan Kreativitas Perempuan