BERITABAIK.ID - Bangunan tua milik Pusparita Tedja di Jalan Saritem Nomor 85, menerima Anugerah Cagar Budaya dari Pemkot Bandung.
Rumah keluarga ini telah dibangun sekitar tahun 1955-1956 di atas lahan seluas 213 meter persegi.
Dalam keterangan pers yang diterima dari Humas Bandung disebutkan, sejak dulu, orangtua Pusparita telah berpesan agar rumah itu tidak dijual.
Alasannya, agar saudara dan keluarga yang datang dapat menempati rumah tersebut.
Tak ada tindakan spesial yang dilakukan keluarga Pusparita saat merawat rumah tersebut. Seperti umumnya, rumah itu hanya dirawat dan dibersihkan.
Pusparita menuturkan, ibunya merupakan orang yang rapi dan telaten sehingga rumah tersebut selalu dibersihkan.
Baca Juga: Haornas 2022, Ridwan Kamil: Asah Selalu Kemampuan untuk Jabar Juara
Dia mengatakan, bangunan tersebut masih tetap kokoh hingga sekarang karena para pekerja menggunakan bahan yang bagus.
Hingga saat ini, tidak ada perubahan pada bangunan, baik tembok, pintu, dan jendela. Bahkan furnitur seperti kursi, meja, dan lemari pun tidak berubah sejak dahulu.
Artikel Terkait
Cek Pasar Tradisional, Ridwan Kamil: Harga Kebutuhan Pokok Masih Stabil
Melongok Keseruan Anak-anak Belajar di Sekolah Alam Bandung
Gubernur Jabar Ajak Mahasiswa Respons Tiga Tantangan Zaman
Mengenal Tradisi Tolobalango, Prosesi Meminang ala Adat Gorontalo
Kadisdik Jabar Instruksikan Sekolah Hentikan Rapat Komite