BERITABAIK.ID - Gubernur Jabar Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dengan pertimbangan menyelamatkan dunia usaha dan buruh.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Rahmat Taufik Garsadi mengatakan, sebelum menetapkan UMP yang tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 561/kep/752/Kesra tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023, Gubernur Ridwan Kamil mencermati situasi yang ada.
“Gubernur melihat Jawa Barat ini rentang soal upah luar biasa. Di sisi lain saat ini banyak perusahaan padat karya yang berorientasi ekspor tengah mendapat tekanan ekonomi global," kata Rahmat Taufik di Kota Bandung, Rabu (30/11/2022).
"Banyak sekali pabrik terutama di Bogor, Purwakarta, Sukabumi mengurangi pekerja, bukan PHK, kebanyakan buruh kontrak tidak diperpanjang. Data kami, Januari sampai Oktober 2022 ada sekitar 130.000 pekerja kontrak tidak diperpanjang,” kata dia dalam siaran persnya.
Namun di sisi lain, banyak perusahaan juga mampu bertahan, bahkan melakukan ekspansi ke luar negeri.
Baca Juga: Penting untuk Kesehatan, Biasakan Anak tidak Jajan Sembarangan
Oleh karena itu, jika memakai aturan PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, maka sejumlah kabupaten yang upahnya sudah tinggi seperti Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, hingga Kabupaten Karawang tidak akan bisa naik lagi.
“Kemudian yang lain paling tinggi tiga persen, ini akan menjadi beban bagi para pekerja karena inflasi 2022 sudah di atas lima persen, maka kemungkinan akan menurunkan daya beli masyarakat. Dampaknya pasti pada pertumbuhan ekonomi, apalagi 2023 belum ada pencerahan terkait situasi ekonomi,” ujar Taufik.
Angka 7,88 persen dianggap jalan tengah. Saat menerima audiensi 40 perwakilan serikat pekerja sebelum penetapan UMP, Gubernur didorong menaikan upah hingga 12 persen.
Artikel Terkait
Tinjau Warga Terdampak Gempa, Atalia Ajak Komunitas Bantu Penyediaan Air Bersih
Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur Terus Mengalir, Ridwan Kamil: Terima Kasih
E-Penting, Langkah Cepat untuk Intervensi Stunting
Catat! Ada Bursa Kerja Disabilitas 3 Desember Nanti
Peduli Gempa Cianjur, PKK Kota Bandung Kirim Bantuan Kemanusiaan