BERITABAIK.ID - Satpol PP Kota Bandung menertibkan 8 titik reklame ilegal yang membentang di Jalan Wastukancana Kota Bandung, Jumat (17/6/2022).
Jumlah tersebut memenuhi 50 persen target Satpol PP Kota Bandung, yakni menertibkan 16 reklame ilegal.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketenteraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi menjelaskan, delapan titik lainnya menyusul ditertibkan dalam 4 kegiatan ke depan.
Adapun kegiatan penertiban dilakukan setiap Jumat, dua kali seminggu.
Baca Juga: Ridwan Kamil Dampingi Jokowi di Acara Temu Raya Alumni Program Kartu Prakerja
“Sehingga ditargetkan dalam 8 pekan ke depan, jalan Wastukancana bebas reklame,” ujar Yayan dalam siaran persnya.
Sebanyak 80 personel diterjunkan pada kegiatan yang berlangsung mulai pukul 21.00 WIB hingga Sabtu 18 Juni 2022 pukul 05.00 WIB.
Satpol PP Kota Bandung menggandeng beberapa unsur mulai dari TNI, POLRI, serta jajaran OPD Pemkot Bandung yang terkait.
Ia juga menyebut, sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2012, Jalan Wastukancana tidak diperbolehkan menjadi area pemasangan reklame.
Artikel Terkait
Tanggap Bencana dan Keamanan, Pasirlayung Hadirkan Fasilitas Baru Linmas
Jangan Takut Laporkan Kekerasan Anak ke DP3A
Hore! 40 Taman di Kota Bandung Sediakan Fasilitas WiFi Gratis
404 Jemaah Haji Kota Bandung Kloter 21 Berangkat Hari Ini
Ridwan Kamil Dampingi Jokowi di Acara Temu Raya Alumni Program Kartu Prakerja