• Rabu, 17 Agustus 2022

Mau Buang Kursi, Sofa, atau Kulkas Bekas? Simak Syarat dan Caranya

- Senin, 4 Juli 2022 | 21:24 WIB
Masih banyak warga Kota Bandung membuang sampah besar ke sungai. (Humas Pemkot Bandung)

BERITABAIK.ID - Bingung buang sampah besar seperti kasur atau lemari? Jangan khawatir. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Sampah Kota Bandung menyediakan jasa angkut sampah besar langsung ke lokasi.

Kepala UPT Pengelolaan Sampah Kota Bandung, Ramdani menjelaskan, sebelum pengambilan sampah, warga terlebih dahulu menghubungi call center 022-720 7889 untuk menjadwalkan penjemputan sampah besar.

Setelah itu, petugas lapangan akan menghubungi untuk verifikasi alamat dan kesiapan penjemputan sampah besar.

"Pada satu titik jemput, maksimal bisa membuang dua unit sampah besar. Usahakan sampah besar sudah diletakkan di depan rumah agar mudah diangkut ke mobil," ujar pria yang akrab disapa Dani itu, dalam siaran persnya, Senin (4/7/2022).

Jika lokasi penjemputan berada di gang, sebaiknya angkut ke pinggir jalan terlebih dahulu untuk memudahkan proses pengambilan sampah. Nah, menariknya program ini tidak dipungut biaya apapun alias gratis!

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Wisata Air Mancur Purwakarta Buka Lagi 16 Juli

"Kita tidak tarik tarif untuk warga yang ingin buang sampah besar. Kecuali untuk komersil seperti perusahaan atau hotel, itu ada biaya jasanya," ucapnya.

Berdasarkan data dari UPT Pengelolaan Sampah Kota Bandung, sejak Januari-Juni 2022 tercatat sebanyak 259 sampah besar yang telah diangkut.

Beberapa sampah besar yang kerap dibuang oleh masyarakat antara lain, springbed, kasur, meja, kursi, lemari, kulkas, mesin cuci, dan ranjang.

Halaman:

Editor: Gin Gin Tigin Ginulur

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ada '3 Menit untuk Indonesia', Mari Hormat Sejenak!

Selasa, 16 Agustus 2022 | 11:07 WIB

Gubernur Ridwan Kamil Kukuhkan Paskibraka Jabar 2022

Minggu, 14 Agustus 2022 | 20:23 WIB

Wagub Jabar Dorong Masyarakat Peduli Lingkungan

Jumat, 12 Agustus 2022 | 12:54 WIB

Ridwan Kamil Usul Pembentukan Gugus Tugas Honorer

Selasa, 9 Agustus 2022 | 18:15 WIB
X