Kota Bandung memiliki sebanyak 445 mesin parkir yang tersebar di 58 ruas jalan. Tahukah anda cara menggunakan mesin parkir tersebut?
Dalam siaran pers dari Humas Pemkot Bandung disebutkan, penggunaan mesin parkir relatif mudah.
Anda hanya memerlukan kartu uang elektronik untuk membayar parkir di mesin tersebut. Selanjutnya, anda bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
1. Tekan tombol bertanda ceklis pada bagian bawah layar mesin parkir untuk mengonfirmasi pembayaran.
2. Nantinya, anda akan diarahkan untuk memilih tipe kendaraan. Di tahap ini, anda bisa memilih tipe kendaraan yang anda parkir.
3. Input nomor polisi kendaraan.
4. Input estimasi durasi parkir kendaraan.
5. Nanti, akan ada total biaya parkir yang anda konfirmasi.
6. Konfirmasi pembayaran dengan menekan tombol ceklis di atas.
7. Tempelkan kartu uang elektronik anda pada bagian pemindai mesin parkir.
8. Struk parkir anda keluar.
9. Simpan struk tersebut di dasbor kendaraan anda.
Baca Juga: 10 Tempat Wisata di Lembang yang Instagramable
Adapun tarif pelayananan parkir di Kota Bandung sudah diatur dalam Perwal No 66 Tahun 2021.
Sebagai informasi, kehadiran mesin parkir ini mendongkrak pendapatan daerah hingga Rp3,39 miliar. Dalam dua tahun terakhir, TPE menyumbang pendapatan daerah masing-masing Rp3,39 miliar pada tahun 2020 dan Rp2,6 miliar pada 2021.
Jumlah itu belum seberapa dibanding pendapatan sebelum masuknya pandemi Covid-19. Pada 2018, mesin parkir elektronik pernah mencatatkan angka pendapatan hingga Rp10 miliar.
Artikel Terkait
Pemkot Bandung Lebarkan Kerja Sama dengan Kota Toyota Jepang
Wali Kota Bandung Minta Penerbit Bantu Tingkatkan Literasi Warga
Cair Mei 2022, Cek Link cekbansos.kemensos.go.id PKH Ibu Hamil dan Balita
Belum Mendapatkan Bantuan PIP Sekolah? Coba Ikuti Panduan Ini
Jangan Lupa, Calon Peserta UTBK Gelombang 2 Wajib Perhatikan Ini