• Sabtu, 4 Februari 2023

Cegah Pungli, Dishub Kota Bandung Gagas Bayar Denda Derek Non Tunai

- Selasa, 6 Desember 2022 | 18:40 WIB
Mobil derek parkir liar Dishub Kota Bandung. (Dok. Humas Kota Bandung)

BERITABAIK.ID - Dinas Perhubungan Kota Bandung menggagas inovasi pembayaran non tunai pada retribusi denda derek pada pelanggar parkir liar. Inovasi ini bisa memudahkan masyarakat yang terkena denda parkir liar dalam membayar retribusi denda derek.

Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Asep Kuswara menyebut, secara teknis ketika terkena penindakan parkir liar, masyarakat bisa datang ke kantor Dishub Kota Bandung di Terminal Leuwipanjang.

Di sana masyarakat dapat melakukan pembayaran retribusi sesuai denda Perda No. 3 Tahun 2020 di loket dengan pilihan pembayaran non tunai.

Baca Juga: Suka Bergadang Nonton Piala Dunia? Yuk, Perhatikan Dulu Hal Ini!

“Hal yang membedakan dari metode pembayaran konvesional adalah transaksinya yang lebih aman cepat dan mudah karena pelanggar tidak perlu membawa uang cash,” ujar Asep dalam keterangan resmi Humas Kota Bandung, Selasa (6/12/2022).

Asep menjelaskan, pembayaran non tunai untuk retribusi derek ini dapat dilakukan melalui berbagai layanan pembayaran digital seperti QRIS, OVO, ataupun Go-Pay.

Ia menyebut, hadirnya inovasi ini agar masyarakat dapat melakukan pembayaran secara efisien, cepat, tidak perlu lagi datang membawa uang tunai, serta meminimalisir potensi negatif seperti penyebaran uang palsu ataupun penipuan.

Baca Juga: Obat Batuk Hingga Turunkan Berat Badan, Simak Manfaat Jeruk Nipis Ini!

“Selain itu, juga untuk menghindari pungutan liar (pungli),” ujarnya.

Halaman:

Editor: Marshal Deru Bumi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kota Bandung Sambut Hari Raya Imlek dengan Toleransi

Kamis, 19 Januari 2023 | 13:40 WIB
X