• Rabu, 17 Agustus 2022

Soal Aturan Lepas Masker, Pakar Unpad: Tetap Berhati-hati dan Batasi Diri

- Kamis, 19 Mei 2022 | 09:58 WIB
Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait pemakaian masker. (Unsplash.com/ Kobby Mendez)

Sejak Selasa (17/5/2022) lalu, pemerintah telah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker di ruang terbuka.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, keputusan tersebut diambil sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali dalam beberapa waktu terakhir.

Kewajiban pemakaian masker pertama kali disampaikan Jokowi pada 6 April 2020. Saat itu, Jokowi mewajibkan penggunaan masker baik di dalam ataupun luar ruangan, berdasarkan rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO).

 

Kebijakan pemakaian masker di angkutan umum seperti TransJakarta, KRL, ataupun mass rapid transit (MRT) baru diwajibkan pada 12 April 2020.

Kini, masyarakat sudah tak lagi wajib memakai masker. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi mengatakan, kebijakan yang diambil pemerintah merupakan bagian upaya transisi dari pandemi ke endemi.

“Bapak Presiden sudah menyampaikan berita gembira buat kita semua. Itu merupakan salah satu bagian dari program transisi yang pemerintah siapkan secara bertahap dari pandemi ke kondisi endemi,” ujar Menkes dalam keterangan pers, Selasa (17/5/2022) secara virtual.

Baca Juga: Mengenal Hari Kesehatan Mental Bayi, Anak dan Remaja yang Baru Saja Diresmikan

Meski begitu, pakar kesehatan dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Dr Yulia Sofiatin, dr., Sp.PD., mengingatkan masyarakat untuk tetap mewaspadai penularan Covid-19

Halaman:

Editor: Gin Gin Tigin Ginulur

Sumber: unpad.ac.id.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Simak Baik-baik, Ini Cara Efektif Berantas DBD

Kamis, 21 Juli 2022 | 16:21 WIB
X