Sejak Selasa (17/5/2022) lalu, pemerintah telah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker di ruang terbuka.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, keputusan tersebut diambil sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali dalam beberapa waktu terakhir.
Kewajiban pemakaian masker pertama kali disampaikan Jokowi pada 6 April 2020. Saat itu, Jokowi mewajibkan penggunaan masker baik di dalam ataupun luar ruangan, berdasarkan rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Kebijakan pemakaian masker di angkutan umum seperti TransJakarta, KRL, ataupun mass rapid transit (MRT) baru diwajibkan pada 12 April 2020.
Kini, masyarakat sudah tak lagi wajib memakai masker. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi mengatakan, kebijakan yang diambil pemerintah merupakan bagian upaya transisi dari pandemi ke endemi.
“Bapak Presiden sudah menyampaikan berita gembira buat kita semua. Itu merupakan salah satu bagian dari program transisi yang pemerintah siapkan secara bertahap dari pandemi ke kondisi endemi,” ujar Menkes dalam keterangan pers, Selasa (17/5/2022) secara virtual.
Baca Juga: Mengenal Hari Kesehatan Mental Bayi, Anak dan Remaja yang Baru Saja Diresmikan
Meski begitu, pakar kesehatan dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Dr Yulia Sofiatin, dr., Sp.PD., mengingatkan masyarakat untuk tetap mewaspadai penularan Covid-19
Artikel Terkait
Mengenal Hari Kesehatan Mental Bayi, Anak dan Remaja yang Baru Saja Diresmikan
Waspada PMK Jelang Iduladha, Pemkot Bandung Ajukan Vaksinasi Hewan Kurban
MUI: Salat Berjemaah tak Perlu Pakai Masker bagi yang Sehat
Menkes: Pelonggaran Pemakaian Masker, Transisi Pandemi ke Endemi
Kata Dokter, Ini yang Harus Diperhatikan saat Melepas Masker di Ruang Terbuka