Kendati pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan baru terkait kebijakan bebas masker, namun masyarakat diimbau tetap mematuhi aturan protokol kesehatan yang telah diberlakukan pemerintah sebelumnya.
Hal ini penting mengingat kasus penyebaran Covid-19 di Indonesia belum usai, meski saat ini penyebarannya mulai landai.
Untuk itu, sebagai upaya antisipasi tersebut, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru Nomor 19 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE ini berlaku efektif sejak ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 18 Mei 2022.
Maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) pada masa pandemi Covid-19 dan tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.
Baca Juga: Berlaku 18 Mei 2022, Ini Ketentuan Baru Perjalanan Domestik
“Surat Edaran ini berlaku efektif Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri tanggal 18 Mei 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” ditegaskan Ketua Satgas dalam SE.
Adapun ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE adalah sebagai berikut:
1. PPLN memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:
a. Bandar Udara (Bandara) di 16 titik yaitu Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat, Bandara Kualanamu di Sumatra Utara, Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan, Bandara Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta, Bandara Sultan Iskandar Muda di Aceh, Bandara Minangkabau di Sumatra Barat, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Sumatra Selatan, Bandara Adisumarmo di Jawa Tengah, Bandara Syamsuddin Noor di Kalimantan Selatan, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan di Kalimantan Timur.
Artikel Terkait
bank bjb Siap Pecahkan Rekor MURI dengan Live Streaming 61 Jam Non Stop
Kenang Jasa Wali Kota, Aula GGM Berganti Nama Jadi Otje Djundjunan
MUI Izinkan Masjid Gelar Karpet, Salat Berjemaah Boleh Lepas Masker
Bandung Kota Angklung, Ini Sejarah Singkat dan Jenis Angklung di Indonesia
5 Cara Sederhana Menjernihkan Pikiran Agar Terhindar dari Stres