• Rabu, 6 Juli 2022

Naik KRL, Masyarakat Tetap Wajib Gunakan Masker

- Kamis, 19 Mei 2022 | 14:35 WIB
Penumpang KRL wajib memakai masker (katadata)

Meski aturan penggunaan masker di luar ruangan sudah dicabut, namun belum semua instansi dan beberapa pihak sudah menjalankan kebijakan tersebut.

Hal ini berkaitan dengan situasi dan kondisi yang belum memungkinkan untuk menjalankan kebijakan baru tersebut. 

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) misalnya, mereka masih mewajibkan menggunakan masker dalam kereta bagi penumpang.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menjelaskan, seluruh pengguna masih diwajibkan untuk memakai masker dalam kereta. Begitu juga masih wajib menunjukan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi atau manual kepada petugas.

Baca Juga: Dukung Gaya Hidup Sehat, Huawei Rilis Rankaian Produk Terbaru

"Seluruh pengguna wajib memakai masker dengan benar hingga menutup hidung, mulut, dagu secara sempurna sesuai dengan aturan," kata Anne dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (19/5/2022).

KAI Commuter juga memberlakukan aturan-aturan tambahan lainnya dalam menggunakan KRL yaitu larangan berbicara secara langsung maupun melalui telepon selama berada di dalam perjalanan.

Untuk pengguna yang membawa anak-anak khususnya balita, diimbau untuk menghindari kepadatan saat hendak menggunakan KRL. 

Petugas juga akan mengatur pergerakan pengguna anak-anak yang akan menggunakan KRL, selama tidak terlalu padat petugas akan mengizinkan untuk naik KRL.

Halaman:

Editor: Asep Awaludin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jawa Barat Jadi Pionir Pariwisata Berbasis HAM

Selasa, 5 Juli 2022 | 20:55 WIB
X