Meski aturan penggunaan masker di luar ruangan sudah dicabut, namun belum semua instansi dan beberapa pihak sudah menjalankan kebijakan tersebut.
Hal ini berkaitan dengan situasi dan kondisi yang belum memungkinkan untuk menjalankan kebijakan baru tersebut.
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) misalnya, mereka masih mewajibkan menggunakan masker dalam kereta bagi penumpang.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menjelaskan, seluruh pengguna masih diwajibkan untuk memakai masker dalam kereta. Begitu juga masih wajib menunjukan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi atau manual kepada petugas.
Baca Juga: Dukung Gaya Hidup Sehat, Huawei Rilis Rankaian Produk Terbaru
"Seluruh pengguna wajib memakai masker dengan benar hingga menutup hidung, mulut, dagu secara sempurna sesuai dengan aturan," kata Anne dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (19/5/2022).
KAI Commuter juga memberlakukan aturan-aturan tambahan lainnya dalam menggunakan KRL yaitu larangan berbicara secara langsung maupun melalui telepon selama berada di dalam perjalanan.
Untuk pengguna yang membawa anak-anak khususnya balita, diimbau untuk menghindari kepadatan saat hendak menggunakan KRL.
Petugas juga akan mengatur pergerakan pengguna anak-anak yang akan menggunakan KRL, selama tidak terlalu padat petugas akan mengizinkan untuk naik KRL.
Artikel Terkait
Soal Aturan Lepas Masker, Pakar Unpad: Tetap Berhati-hati dan Batasi Diri
Apresiasi Penonton, Synchronize Fest Bagikan 100 NFT Tiket Gratis Seumur Hidup
Pendaftaran Lagu Secara Daring untuk 25th AMI AWARDS 2022 Sudah Dibuka
Penyedia Layanan eSport BOWL Resmi Merilis Logo Baru
Ingin Kaya Raya, Segera Jauhi Kebiasaan Buruk Ini